RESUME GENERASI MUDA BERINTEGRITAS ANTI KORUPSI

 




23104380_AWALUL FADIL APRILIANISAH
Permari: prof.Dr.Haryono Umar, 
SE,,AK,,M.Sc,,

Isi Materi: kita dengan generasi milenial seluruh dunia bisa kita bisa memiliki karakter. Kompetensi ada 3 belajar dengan kebidanan, keperawatan, akuntansi dll. Kita diajarkan skill pengetahuan diajarkan oleh dosen mengenai caranya memasangkan infus. 
Tanpa skill kita tidak bekerja, dengan adanya kita mempunyai skill itu berarti kita bisa melakukan nya dengan minat kita tersendiri.
Sikap berlaku dan aqidah nya. 
Nilai nilai indenpendensi. 
Skeptis, itu tidak mudah percaya dengan orang lain. 
Kenapa korupsi itu dimulai dengan adanya, kesalahan itu ada 2
Kesalahan, kelalaian ialah kesalahan yang masih bisa dimaafkan. 
Kesalahan yang memang disengaja, memiliki event intention atau mempunyai niat jahat. 
Kejahatan umum
Kejahatan khusus, tidak ada di UU tapi ada di UU khusus seperti kejahatan narkoba. 
Kita bisa mengatakan kejahatan jika tertera di UU. 
Terkait uang negara ada di pasal 2 UU 31 THN 1999. 
Tujuan kita hanya satu ialah membuat Indonesia bahagia. 
Kejahatan korupsi adalah kejahatan khusus, dari 2 sudut pandang luas dan sempit.
Kerugian keuangan negara seperti siap menyuap, pemerasan, perbuatan curang, dan gratifikasi.
Korupsi penyebab ada lima:
1. Karena ada kesempatan, kita harus membuat sistem suapaya tidak bisa ada kesempatan. 
2. Tekanan, harus mempunyai teman teman yang bukan hanya memuji tetapi temen yang saling mengingatkan.
3. Pembenaran.
4. Kewenangan
Integritas ada 3 level
1. 1.Lev paling rendah adalah patuh, patuh dengan aturan aturan yang ada.
2. Level yang konsisten
3. Level stay alone
Suap itu adalah menerima sesuatu dan memberi sesuatu. 
Kita harus menjadi orang yang berintegritas, dengan menjadi orang berintegritas kita menjadi bahagia.

Sama menjadi baik maka mahasiswa harus kompak, dengan mahasiswa tepat waktu maka dosen bisa tepat waktu begitu juga sebaliknya dosen bisa tepat waktu maka mahasiswa bisa tepat waktu.
Tanggapan tentang hukum, kurang mumpuni terhadap pelaku korupsi?
Peraturan UU sangat hebat, sudah membatasi di dalam UU : 
ada dua sangksi kepada koruptor 
1. sanksi pertama sanksi badan. 
2. Sanksi hukum mati
Ada 3 uang : 
1. Uang denda 
2. Yang perkara 
3. Uang penganti


Link teman: 
INSTAGRAM UNUSA

Komentar

Postingan populer dari blog ini

RESUME My Digital Portofolio - Proses Pelayanan Kesehatan

Ramadhan Kareem

AGUSTUSAN